Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut Jerman telah mendenda produsen otomotif
BMW sebesar 8,5 juta euro atau sekitar Rp134 miliar karena menghasilkan emisi berbahaya di atas batas aman.
Denda ini murni kelalaian perusahaan BMW, bukan sengaja melakukan penipuan emisi gas buang seperti Volkswagen AG lakukan beberapa waktu lalu.
"Jaksa penuntut Munich telah menjatuhkan denda 8,5 juta euro untuk pelanggaran administratif karena kelalaian dalam pengendalian kualitas emisi gas buang," kata para penyelidik dalam sebuah pernyataan, mengutip
AFP, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berwenang telah menyelidiki BMW sejak awal 2018 atas kecurigaan menggunakan perangkat 'penipu' pada beberapa mobil bermesin diesel yang dijual di Eropa. Teknologi tersebut memungkinkan memanipulasi hasil uji emisi mobil-mobil di Eropa, sambil memancarkan tingkat polusi yang jauh lebih tinggi, seperti nitrogen oksida (NOx).
Pada pekan lalu, jaksa penuntut di Stuttgart juga mengatakan mereka telah menyelidiki pabrikan
Mercedes-Benz, Daimler, atas kecurigaan yang sama terkait dengan 700.000 mobil-mobil produksi mereka.
Tetapi jumlah kendaraan yang menunjukkan penyimpangan dalam kasus BMW jauh lebih kecil, hanya di bawah 8.000 unit. Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka percaya "label yang salah pada bagian perangkat lunak yang bertanggung jawab untuk memanipulasi hasil uji emisi".
Skandal penipuan hasil uji emisi yang disebut
dieseltgate mulai terkuak pada 2015, yaitu pada mobil-mobil produksi Volkswagen AG di seluruh dunia. Proses penyelidikan berlangsung sekitar tiga tahun, sebelum akhirnya pengadilan Jerman mendenda Volkswagen AG sebesar US$1,2 miliar atau setara Rp16,7 triliun pada Kamis, (14/6/2018).
"Ini adalah salah satu denda tertinggi yang pernah dikenakan pada sebuah perusahaan di Jerman," kata Kejaksaan Braunschweig dalam sebuah pernyataan kepada
AFP.
[Gambas:Video CNN] (and/mik)