Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Direktorat Bea dan Cukai melelang 20 unit
Subaru hasil sitaan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali kali ini yang menjadi tuan rumah. Lelang itu bakal berlangsung pada Senin (15/4).
Lelang unit Subaru ini bakal berlangsung online melalui situs resmi lelang.go.id, namun akun peserta harus lebih dulu diverifikasi oleh situs resmi lelang itu. Lelang dibuka mulai pukul 07.30 WIB- 09.30 WIB.
Pemenang lelang ditentukan sampai batas akhir penawaran. Sementara pelunasan diberi tenggat waktu hingga lima hari kerja pasca pelaksanaan lelang. Pemenang akan dikenai pajak sebesar tiga persen dari harga lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 20 unit Subaru yang ditawarkan terdiri dari lima model, yakni Subaru XV, Forester, Outback, Legacy, dan Impreza. Masing-masing mobil itu punya nilai limit mulai Rp130 juta hingga Rp336 juta. Sedangkan uang jaminan Rp45 juta sampai Rp100 juta.
Peserta pun diwajibkan menyetorkan uang jaminan ke nomor rekening virtual account selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan.
Untuk mengetahui kondisi atau melihat langsung wujud mobil yang dilelang, disediakan waktu pada Jumat (12/4) dan Sabtu (13/4) di halaman parkir kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali pukul 10.00 WITA- 15.00 WITA.
"Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan atau penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang atau objek lelang tersebut di atas. Pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPNKL Denpasar, maupun KPU Bea dan Cukai," demikian isi surat pernyataan Bea dan Cukai.
Mobil Sitaan Sejak 2014Kepala Sub Direktorat Jenderal Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan mobil-mobil itu merupakan hasil sitaan, buntut dari kasus Agen Pemegang Merek (APM) Subaru di Indonesia yang menunggak bea masuk dan pajak terhadap ratusan unit mobilnya sejak 2014.
"Berjalan dari tagihan hasil audit, lalu ada teguran, surat paksa, lalu penyitaan. Kami udah lalui prosedur," kata Deni kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (4/4).
Menurut Deni pemegang merek Subaru telah memiliki utang pajak kepada negara dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Karena belum ada penyelesaian hingga sekarang, pihak Bea dan Cukai akhirnya menyita dan kemudian melelang seluruh aset Subaru.
Dijelaskan lelang aset Subaru bukan hanya kepada 20 unit ini. Sebelumnya Ditjen Pajak telah melelang mobil dan aset lain Subaru.
"Saya belom pastikan kalau jumlah keseluruhan. Tapi kalau di Cikarang 14 unit, Malang enam unit, Sidoarjo ada dua unit, Cikarang lagi ada tiga unit, dan Batam lelang lima unit ruko," kata Deny.
Di Indonesia Subaru memiliki distributor resmi yakni Motor Image. Perusahaan tersebut berbasis di Singapura, namun menjadi pengimpor mobil Subaru untuk berbagai negara antaranya Singapura, Kamboja, Hong Kong, Malaysia, Filipina, Tiongkok Selatan, Taiwan, Thailand, Vietnam, termasuk Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)