Jakarta, CNN Indonesia -- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk wilayah
DKI Jakarta resmi naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Pajak baru untuk biaya balik nama kendaraan akan mulai berlaku bulan depan, atau 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 11 November.
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan BBN-KB baru untuk kendaraan bermotor kurang tepat.
"Kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya. Apalagi kalo kita mau bicara pasar otomotif di 2020 mendatang," kata pria karib disapa Sooerjo melalui keterangan tertulis diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak BBN-KB baru tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB yang diundangkan pada 11 November.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan kenaikan BBN-KB yang sudah ditetapkan berlaku bulan depan diprediksi tidak berpengaruh signifikan pada penjualan mobil jelang akhir tahun.
"Pengaruhnya ada, tetapi tidak signifikan. Penjualan memang turun sekitar 12 persen tahun ini," kata Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo.
Pada awal tahun ini Gaikindo menetapkan target penjualan mobil di dalam negeri bisa menyentuh 1,1 juta unit. Namun delapan bulan kemudian target itu direvisi menjadi hanya 1 juta unit.
Gaikindo menyebut revisi bukan semata karena panasnya suhu politik pada awal tahun. Perubahan target dikatakan karena menilai hasil penjualan selama delapan bulan yang menurun ketimbang periode sama tahun lalu.
"Sebetulnya penurunan penjualan sudah dimulai awal tahun 2019 , jadi bukan semata-mata karena kenaikan tarif BBN," sebut Jongkie.
Harga Mobil Naik Jelang Akhir TahunPengaruh kenaikan BBN-KB salah satunya yaitu kenaikan harga ritel mobil. Astra Daihatsu Motor (ADM) sudah menyiapkan harga baru yang menyesuaikan BBN-KB sebesar 12,5 persen dan akan berlaku sebulan setelah kenaikan berlaku.
Direktur Pemasaran ADM Amelia Tjandra menjelaskan kenaikan berkisar Rp2 juta - Rp4,5 juta.
"2,5 persen, beda-beda naiknya. Mulai berlaku 11 Desember," jelas Amelia.
Sedangkan pihak TAM belum ada rencana menaikkan harga jual kendaraan Toyota untuk konsumen di ibu kota imbas dari peningkatan BBN-KB untuk wilayah DKI Jakarta.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Sebagai perusahaan WAPU (perusahan wajib pajak), kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," tutup Soerjo.
(fea/mik)