Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengonfirmasi Astra Honda Motor (
AHM) telah melakukan penarikan kembali (
recall) ribuan unit PCX pada 2019. Recall ini terkesan ditutupi pasalnya AHM selalu berkilah soal status recall PCX usai banyak keluhan konsumen yang menyebar di media sosial.
AHM wajib melaporkan
recall ke Kemenhub berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019. Dalam aturan itu mengatur tata cara
recall kendaraan, namun tidak diwajibkan mengumumkannya kepada publik.
"Benar
[recall PCX] itu ada dia perbaikan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah melalui telepon, pada Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kemenhub menyebutkan
recall skuter matik 150 cc berjumlah 3.930 unit. Menurut Sigit, pihak AHM langsung menghubungi satu per satu konsumennya yang motornya terlibat program
recall itu.
Namun begitu Sigit belum bisa menjelaskan akar permasalahan PCX hingga akhirnya motor itu ditetapkan AHM harus
recall.CNNIndonesia.com telah menghubungi AHM soal konfirmasi Kemenhub, namun hingga sekarang belum memberi keterangan.
Pada tahun lalu sejumlah protes dari konsumen PCX muncul ke permukaan. Bahkan pada April 2019, salah satu konsumen sempat membuat petisi agar AHM melakukan
recall pada PCX.
 Honda PCX. (Dok. Honda) |
Petisi berisi keluhan di antaranya terkait bunyi 'gredek' saat mengendarai PCX di putaran mesin rendah, tarikan gas berat dan kasar di putaran mesin rendah, serta mesin mendadak mati.
Pada November 2019 AHM memanggil konsumen PCX ke dealer untuk pemeriksaan komponen bermasalah
sprocket cam. AHM menolak menyebut aktivitas ini disebut
recall.
"Iya, kita, AHM tidak pernah sebut
recall, cuma pemanggilan konsumen saja," kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin Senin (18/11).
Salah satu dealer utama Honda, Wahana Makmur Sejati, mengonfirmasi terkait upaya pemanggilan konsumen PCX itu terkait komponen
sprocket cam.
[Gambas:Video CNN]
Tidak Wajib Umumkan ke PublikMenurut keterangan Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Kemenhub Jabonor,
recall PCX terkait masalah
sprocket cam. Dia bilang AHM hanya mengumumkan
recall kepada konsumen yang terlibat, namun disebut tidak mengumumkannya ke masyarakat luas.
Berdasarkan PM Perhubungan 53/2019, pada Pasal 6 menyatakan
recall dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral. Pada Pasal 8 mengatur
recall mesti diberitahukan kepada pemilik, namun tak ada pasal yang menyatakan wajib diumumkan ke masyarakat luas.
"Jadi kembali lagi ke produsen, karena itu pilihan mau lewat mana
umuminnya. Ya masing-masing produsen punya standar operasional prosedur sendiri," kata Jabonor.
(ryh/fea)