Gojek-Grab Tunggu Arahan Kemenhub Aktifkan Fitur Ojol

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 16:29 WIB
Gojek dan Grab menyatakan masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait penerapan layanan ojol antar penumpang selama PSBB.
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Operator layanan jasa antar penumpang ojek online (ojol) Gojek dan Grab mengatakan masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait diizinkannya layanan tersebut selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Pada Senin (13/4), Gojek dan Grab menjelaskan belum mengaktifkan fitur layanan antar penumpang ojol pada aplikasi masing-masing.

Layanan antar penumpang ojol sebelumnya telah dilarang di Jakarta sebagai provinsi pertama yang memberlakukan PSBB. Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB mulai 10 April hingga 23 April dan mengatakan selama masa itu ojol hanya boleh mengantar barang, tidak mengantar penumpang.


"Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang," kata Anies di Balai Kota pada Kamis malam (9/4) yang mengatakan hal itu mengaku pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari setelah PSBB berlaku di Jakarta, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pada Minggu (12/4) menjelaskan motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek/ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Namun dengan catatan hal itu dilakukan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam penanganan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi.


Tunggu Arahan

Para aplikator menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sebagai landasan hukum layanan antar penumpang ojol diizinkan dengan syarat tertentu selama PSBB.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek.

Meski demikian pihak Gojek mengatakan masih menunggu arahan dari Kemenhub untuk mengaktifkan kembali fitur antar penumpang ojol. Hal yang sama juga diungkapkan pihak Grab yang bilang menunggu regulasi itu diundangkan dan secara resmi berlaku.

"Masih tunggu arahan ya. Nanti kalau sudah resmi berlaku akan kami infokan," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, saat dihubungi.

Berdasarkan keterangan Pasal 23 di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 9 April. Itu artinya peraturan ini sudah berlaku sebelum PSBB berlaku di Jakarta pada 10 April. (fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER