Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap sebagai upaya mengurai kemacetan Ibu Kota Jakarta mulai hari ini Senin (3/8). Namun tidak semua kendaraan terkena kebijakan sistem ini.
Untuk diketahui sistem sistem ganjil genap hanya membolehkan kendaraan dengan pelat nomor akhiran ganjil atau genap melintas jalur protokol.
Sebagai tahap awal polisi cuma sosialisasi selama tiga hari sebelum tilang bagi pelanggar pada Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam akun resmi Polda Metro Jaya, ada 13 jenis kendaraan kebal ganjil genap yang diketahui diterapkan mulai Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB tersebut.
Pertama kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, dan kendaraan listrik.
Selanjutnya sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus (pengangkut bahan bahar dan gas), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (presiden, wakil presiden, ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial, dan BPK), serta kendaraan dinas operasi dengan pelat nomor merah, TNI, dan kepolisian.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkut uang bank, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan sesuai diskresi polisi.
Sistem ganjil genap ini akan berlaku pada 25 ruas jalan di DKI setelah sebelumnya ditiadakan sejak Maret lantaran pandemi corona (Covid-19).
Berikut ini ruas jalan pemberlakukan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I - simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kiai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatsu)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari