Antisipasi Kemacetan, Polda Metro Tambah Polantas

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 01:56 WIB
Suasana kemacetan di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah personel polisi lalu lintas (polantas) untuk ditempatkan di titik-titik rawan macet.(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menambah personel polisi lalu lintas (polantas) untuk ditempatkan di titik-titik rawan macet. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kemacetan selama kebijakan aturan ganjil genap belum kembali diterapkan di wilayah Jakarta.

"Kita akan tempatkan Polantas di titik-titik rawan khusus pada pagi hari dan petang, anggota kita tambah dari yang bertugas di bagian administrasi dan pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (10/6).

Selain itu, disampaikan Sambodo rekayasa lalu lintas seperti contra flow juga diberlakukan. Khususnya, di ruas tol dalam kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contra flow di tol sudah kita lakukan, contohnya contra flow di Antasari kita buka lebih pagi," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalin berupa buka tutup jalan untuk mengurai kemacetan. Namun, lanjutnya, sistem buka tutup jalan itu bersifat situasional. Artinya, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan.

"Menangani kemacetan tanpa gage tentunya situasional, biasanya dilakukan dengan rekayasa arus lalin, misalkan buka tutup dan alih arus," tutur Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya ini sejauh ini masih menunggu keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait aturan ganjil genap. Termasuk, aturan ganjil genap untuk sepeda motor.

Aturan soal ganjil genap diketahui tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi. Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.

Pemprov DKI saat ini masih memantau perkembangan pelaksanaan masa PSBB transisi terlebih dulu sebelum aturan ganjil genap diberlakukan.

Nantinya, aturan ganjil genap baru akan berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur. (dis/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER