TIPS OTOMOTIF

Sembarang Parkir Motor Saat Berteduh dari Hujan Bisa Ditilang

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2020 10:39 WIB
Perlu dipahami bersama, parkir sembarangan di jalanan, saat hujan ataupun tidak, adalah pelanggaran lalu lintas.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu pemandangan yang kerap terlihat saat hujan yakni banyak pesepeda motor berteduh dan memakirkan kendaraan di pinggir jalan hingga dan bikin macet. Berteduh boleh saja namun diimbau tidak mengganggu lalu lintas.

Kebasahan saat hujan merupakan risiko pasti pada pengendara yang memilih motor sebagai alat transportasi. Perlengkapan seperti jas hujan adalah hal wajib dibawa saat berkendara, sama seperti helm, jaket, dan sepatu.

Berteduh saat hujan lumrah buat pengendara motor, baik itu untuk waktu lama karena lupa bawa jas hujan atau hanya sebentar untuk memakai jas hujan. Namun sebaiknya pengendara memilih tempat yang tepat melakukan itu agar aman dan juga tidak mengganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halte, terowongan, flyover, area jembatan penyeberangan, atau fasilitas umum lain yang dekat jalanan tidak direkomendasi sebagai tempat berteduh. Lokasi ini memang cepat dijangkau pengendara yang tiba-tiba diguyur hujan, namun kebiasaannya motor jadi parkir di badan jalan kemudian menumpuk dan menghalangi lalu lintas.

Agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, pengendara dianjurkan memilih lokasi berteduh yang posisinya menjauh dari jalan raya. Berteduh bisa dilakukan di area perkantoran, toko, atau bahkan area parkir ruko.

Lokasi-lokasi itu tidak hanya dapat mencegah kemacetan, tetapi juga aman dari potensi kecelakaan.

Pengendara juga diimbau menghindari lokasi berteduh yang mengancam keselamatan seperti di bawah pohon, baliho, atau benda tinggi lain yang rentan roboh saat hujan disertai angin kencang.

Bisa Ditilang

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan jika pengendara berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, petugas kepolisian dapat meminta pengendara melanjutkan perjalanan. Jika tidak mau, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Penindakan tilang dari kepolisian, dijelaskan Budiyanto, sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kata Budiyanto pengendara tidak bisa sembarang berhenti meski kondisi mendadak hujan. Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER