Sokonindo Automobile (DFSK Indonesia) merespons keluhan sejumlah konsumennya terkait Glory 580 yang disebut tak kuat menanjak. Sebanyak tujuh konsumen diketahui telah melakukan gugatan hukum terhadap DFSK Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Desember.
Deputy Marketing Director DFSK Indonesia Major Qin mengatakan perusahaan sedangkan berkomunikasi dengan para konsumen tersebut untuk merespons masalah ini.
"Izinkan tim kami untuk berkomunikasi konsumen terlebih dahulu, buat memastikan bagaimana situasi sebenarnya, dan kemudian kami akan memberi Anda informasi terbaru," kata Major melalui pesan singkat, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu Major tak memberi komentar saat ditanya mengenai upaya hukum sejumlah konsumen kepada perusahaan atas masalah produknya.
Berdasarkan keterangan resmi dari pengacara ketujuh konsumen yang mengeluh, David Tobing, diketahui para konsumen tersebut merupakan pemilik Glory 580 turbo CVT produksi 2018.
Para konsumen itu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DFSK Indonesia selaku ATPM dan produsen serta enam pihak lain selaku dealer dan bengkel resmi DFSK.
Gugatan ini telah terdaftar online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2.
Menurut David konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Namun sampai saat ini mobil para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
"Klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.
Menurut David hal itu sangat berbahaya buat konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal dan membahayakan pihak lain. Menurut dia juga mobil tersebut mengandung cacat tersembunyi.
David bilang DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.
"Dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen," kata David.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen tersebut.
Kemudian penggantian sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7 miliar.
"Karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," kata David.
(ryh/fea)