KALEIDOSKOP 2020

Sepak Terjang Mobil Listrik di RI, Makin Murah Saat Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 18:45 WIB
Secara perlahan harga mobil listrik semakin murah, sementara itu diyakini makin banyak investor kendaraan listrik yang mau merapat ke Indonesia.
Ilustrasi mobil listrik. (Istockphoto/3alexd)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hyundai Ioniq Electric dan Kona Electric yang dijual Rp600 jutaan menjadi tahapan penting dalam perkembangan mobil listrik di Tanah Air. Mobil jenis hatchback dan SUV itu membuktikan bahwa mobil listrik harganya tidak selalu miliaran.

Pemerintah ingin Indonesia punya ekosistem mobil listrik, namun sejauh ini salah satu masalah krusial yang belum bisa diselesaikan adalah harga jualnya selangit.

Sebelum inisiatif Hyundai, mobil listrik di dalam negeri, seperti Tesla Model 3 atau BMW i3s, banderolnya di atas Rp1 miliar. Cuma orang berduit seperti pengusaha kakap, artis, bos perusahaan, atau pejabat kelas atas yang bisa beli mobil seperti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Rp600 jutaan buat mobil listrik memang masih tinggi buat sebagian besar masyarakat, namun setidaknya level ini bisa menggoda orang-orang yang tadinya mau beli Toyota Fortuner, Honda Accord, atau mobil 'murah' merek Eropa misalnya Mercedes-Benz A-Class dan Volkswagen Tiguan.

Mobil listrik di dalam negeri juga diyakini bakal semakin murah lantaran Hyundai, yang sudah berinvestasi Rp21,8 triliun untuk salah satunya mendirikan pabrik di Bekasi, telah berjanji memproduksi mobil listrik pada 2022.

Pada bulan yang sama Hyundai merilis dua mobil listrik, Lexus, merek mewah Toyota, juga meluncurkan UX 300e di Indonesia. Mobil listrik murni merek Jepang pertama di Tanah Air itu dijual Rp1,245 miliar, ini menambah pilihan buat orang kaya yang mau punya mobil listrik.

Regulasi

Kemajuan era mobil listrik di Tanah Air sebetulnya bukan cuma terlihat dari peluncuran model yang makin terjangkau. Gaung soal ini juga merambat perlahan dari pemerintah yang sudah menelurkan berbagai regulasi pendukungnya.

Aturan soal mobil listrik yang sudah ada di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Regulasi ini menjadi landasan utama berbagai regulasi turunannya terkait mobil listrik.

Salah satu regulasi turunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Regulasi itu yang mengubah pengenaan pajak sebagian besar jenis kendaraan, termasuk mobil listrik, itu sudah ditetapkan pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo namun akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Kendaraan listrik diuntungkan dalam regulasi PPnBM ini sebab tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

Regulasi turunan lainnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Regulasi ini mengatur soal kendaraan listrik unik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.

Regulasi turunan lainnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Regulasi ini ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Kemudian ada juga regulasi turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Dua regulasi juga ditelurkan Kementerian Perindustrian, pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Indonesia Produsen Terbesar Nikel

Indonesia punya kelebihan dalam pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu sebagai produsen terbesar di dunia bahan baku baterai, nikel. Pemerintah merasa hal ini jadi alasan terbesar investor bakal menanam modal di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah menyampaikan Indonesia akan memiliki industri baterai lithium kendaraan listrik pada 2023.

"Tadi malam kami mendiskusikan roadmap baterai lithium dan kami percaya pada 2023 bisa memproduksi baterai lithium dengan teknologi terbaru NMC811," kata Luhut, Rabu (25/11).

Luhut optimistis Indonesia menjadi pemain kunci dalam rantai pasok industri kendaraan listrik sebab dikatakan punya 85 persen material yang dibutuhkan seperti nikel, bauksit, timah, tembaga, hingga karet.

Khusus untuk nikel, Indonesia merupakan negara dengan cadangan terbesar material itu di dunia, sedangkan secara harga Luhut bilang dapat bersaing dengan menawarkan harga lebih murah dari Australia.

Karena melimpahnya sumber daya alam di Indonesia, sejumlah merek otomotif dan teknologi global telah melakukan pendekatan dan berujung investasi menurut pemerintah.

Bahkan produsen otomotif asal Amerika Serikat yang berkonsentrasi pada teknologi dan mobil listrik, Tesla, dikabarkan berniat berinvestasi di Indonesia.

Pendiri Tesla Elon Musk juga sempat memuji Indonesia sebagai negara penghasil nikel. Hal itu diungkap melalui Twitter pada Juli lalu saat menjawab pertanyaan netizen soal unsur kimia logam tersebut.

Netizen bertanya mengenai nikel dari Australia, ini merupakan perbincangan lanjutan dari pembahasan soal Lithium, bahan baku lainnya untuk membuat baterai.

Musk menjawab nikel adalah tantangan terbesar untuk produksi massal baterai dengan kemampuan jarak tempuh jauh secara volume besar. Dia bilang Australia dan Kanada telah melakukan hal cukup bagus soal nikel, sementara untuk Indonesia dikatakan 'great!'

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER