Mengenal Sinar, Aplikasi Android Untuk Bikin SIM Online

CNN Indonesia
Senin, 05 Apr 2021 12:05 WIB
Ilustrasi. Polri akan merilis aplikasi Android Sinar untuk memudahkan warga membuat dan memperpanjang SIM secara online (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri akan merilis aplikasi Android yang dinamakan Sinar yang disebut akan mempermudah masyarakat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Aplikasi ini dapat dikatakan sebagai pengembangan untuk kepengurusan SIM online yang sudah diluncurkan sejak 2019. Bedanya, saat itu masyarakat hanya dapat memanfaatkan layanan ini melalui situs khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan Sinar akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun.

"Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap Jati.

"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambung dia.

Untuk pembuatan SIM baru, Jati menerangkan pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi dengan catatan, lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Jati juga mengatakan registrasi SIM baru menggunakan aplikasi Sinar dapat untuk semua golongan.

"Sedangkan untuk sim baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM," ucap dia.

Sejauh ini aplikasi Sinar terpantau belum masuk dalam daftar pada toko online ponsel Android daniOS. Namun direncanakan rilis 12 April 2021.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

(ryh/eks)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK