Meski sempat menimbulkan tanda tanya lewat aturan yang dianggap belum jelas, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah kepolisian menjerat pemotor yang menggunakan knalpot racing sudah tepat.
"Sebab bahasa di aturannya kan gitu, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Itu udah cukup buat menjerat pelanggar," kata Agus.
Agus juga mengapresiasi langkah kepolisian yang hendak membersihkan Jakarta dari polusi suara akibat knalpot racing. Agus mengungkapkan sudah terlalu lama aparat melakukan pembiaran dengan pengguna knalpot itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu itu kan pembiaran, kalau sekarang sudah benar. Aturannya juga sudah ada. Tidak sesuai standar ya tilang," tutup Agus.
(ryh/mik)