Dilema Gaya Hidup Pemilik Motor Knalpot Bising

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 18:34 WIB
Pengendara motor harus berpikir dua kali sebelum beraktivitas mengendarai motor dengan knalpot bising.
Motor dengan knalpot bising dilarang undang-undang lalu lintas. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Meski sempat menimbulkan tanda tanya lewat aturan yang dianggap belum jelas, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah kepolisian menjerat pemotor yang menggunakan knalpot racing sudah tepat.

"Sebab bahasa di aturannya kan gitu, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Itu udah cukup buat menjerat pelanggar," kata Agus.

Agus juga mengapresiasi langkah kepolisian yang hendak membersihkan Jakarta dari polusi suara akibat knalpot racing. Agus mengungkapkan sudah terlalu lama aparat melakukan pembiaran dengan pengguna knalpot itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu itu kan pembiaran, kalau sekarang sudah benar. Aturannya juga sudah ada. Tidak sesuai standar ya tilang," tutup Agus.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER