Mengenal Sinar, Aplikasi Urus SIM Online via Ponsel

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 11:17 WIB
Ilustrasi SIM Online. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri hendak merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mengurus SIM lantaran dapat dilakukan di manapun melalui ponsel di manapun, bahkan di rumah.

Sinar rencananya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Nantinya aplikasi langsung dapat diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online melalui Sinar.

Sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, namun khusus pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan registrasi SIM melalui Sinar bisa digunakan untuk semua jenis.

Penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan online sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

(fea/ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK