Uji Praktik SIM e-Drives, Lulus Tak Ditentukan Petugas
Sebagian besar proses kepengurusan SIM kini sudah bisa dilakukan online menggunakan layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri, kecuali bagian uji praktik yang tetap dipertahankan manual tetap mendatangi Satpas.
Meski masih konvensional, Polri sudah memodernisasi uji praktik dengan membuat sistem berbasis teknologi bernama e-Drives.
Sistem e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019. Pada 2020 sistem ini dioperasionalkan di enam Satpas di Polres Bekasi, Indramayu, Banyumas, Surabaya, Makassar, dan Pekanbaru.
Polri menyatakan berencana memberlakukan e-Drives di 20 Satpas pada tahun ini di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Selanjutnya seluruh Satpas di Indonesia akan menerapkan e-Drives.
Uji praktik e-Drives mengandalkan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic. Menurut Polri pemanfaatan teknologi bakal membuat proses penilaian uji praktik tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi.
Setiap peserta uji praktik e-Drives diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher. Saat peserta memulai uji praktik di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.
Infrared digunakan sebagai penanda start dan finis uji praktik. Sensor getar dipasang di traffic cone yang ada di lintasan uji, apabila tersenggol kendaraan yang dikemudikan peserta maka akan bunyi dan data dikirim ke ruang kontrol untuk menentukan kelulusan.
Selain itu ruang uji praktik juga di awasi CCTV dan pengeras suara, ini buat mengurangi jumlah petugas yang ada di lapangan. Menurut Polri cara ini juga untuk menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dan petugas.
Inovasi ini dikatakan membuat proses uji praktik lebih akurat, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
Uji praktik e-Drive mendukung digitalisasi proses pembuatan SIM secara online melalui layanan Sinar. Pada layanan Sinar pemohon bisa mengurus pembuatan baru atau perpanjangan SIM melalui ponsel.
(fea)