Syarat Pengemudi Kendaraan Pribadi saat Pengetatan Mudik
Pengemudi dan penumpang kendaraan pribadi yang melakukan mudik atau perjalanan darat antardaerah sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei diperketat dengan imbauan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul FitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menurut keterangan dalam surat edaran itu, "Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan".
Selain itu ditulis juga bahwa pengemudi dan penumpang kendaraan pribadi dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dikatakan dapat melakukan tes acak apabila diperlukan.
Keterangan lainnya, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Satgas mengimbau masyarakat mengisi Electronic - Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan.
Ketentuan baru ini berlaku pada 22 April - 5 Mei (14 hari sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (7 hari setelah larangan mudik).
Ketentuan baru ini juga menjelaskan syarat-syarat itu tidak berlaku untuk kendaraan distribusi logistik.
Selain itu tidak diterapkan juga pada pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Pemerintah menerapkan ketentuan baru dengan lebih ketat seperti ini sebab berdasarkan survei ditemukan sebagian masyarakat hendak mudik H-7 dan H+7 dari larangan mudik 6-17 Mei.
Selama larangan mudik 6-17 Mei ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya 2 Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(fea)