Driver ojek online (ojol) Gojek diklaim telah dibekali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bermobilitas selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di sejumlah wilayah Indonesia untuk memutus penularan Covid-19 yang masih belum terkendali.
VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma menegaskan saat ini mitra driver Gojek telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan.
"Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan," kata Gautama lewat keterangan tertulis, Rabu (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut, kata Gautama, dilakukan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta demi mempermudah mitra driver dalam membantu masyarakat selama PPKM Darurat ini.
Gojek mengklaim menerapkan protokol kesehatan yang semakin diperketat selama PPKM darurat untuk ratusan ribu mitra driver maupun mitra usaha Gojek di 36 kota/kabupaten di Indonesia.
Saat ini layanan GoCar dan GoBluebird tetap dapat digunakan dengan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas dan layanan GoRide tetap beroperasi normal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim seluruh pengemudi transportasi daring atau ojol telah mengantongi STRP.
"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, dari perusahaan aplikasi Gojek, maupun perusahaan aplikasi Maksim dan sebagian dari Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7).
Syafrin tak merinci lebih lanjut jumlah STPR yang dikeluarkan bagi seluruh pengemudi transportasi daring yang beroperasi di wilayah DKI tersebut.
Berdasarkan reportase CNNIndonesia.com, salah seorang pengemudi ojek online sempat kesal kesal saat tak bisa melintas di penyekatan daerah Fatmawati imbas aturan PPKM darurat.
Pengemudi ojol itu hendak mengantarkan penumpang ke Stasiun Haji Nawi, namun tak membawa dokumen perjalanan seperti STRP. Ia menilai kebijakan tersebut menyulitkan dirinya.
Dalam penyekatan ini, polisi memasang pembatas. Selain itu, para pengendara juga diwajibkan menunjukkan STRP agar bisa melalui jalan ini.
Pengemudi ojol itu pun sambil dongkol menuruti perintah petugas dengan mengambil jalan lain. "Ribet, ini aturan ribet,"
STRP merupakan salah satu syarat pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat masuk ke Jakarta selama pelaksanaan PPKM Darurat. Syarat ini dibuat untuk menekan mobilitas warga selama PPKM Darurat berlaku.