Korlantas Polri menyatakan biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna baru, putih tulisan hitam, tidak berubah dari sebelumnya.
Ketentuan biaya penerbitan pelat nomor atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya penerbitan pelat nomor menurut aturan itu sebesar Rp60 ribu per pasang untuk sepeda motor dan Rp100 ribu buat mobil atau kendaraan lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin pada pertengahan Agustus lalu.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 5 Mei, namun penerapannya disebut akan terlaksana pada tahun depan lantaran tergantung kesiapan anggaran dan material.
Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional. Ketetapan ini terdapat pada Pasal 45.
Bunyi aturan itu secara lengkap sebagai berikut:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, yang kini tidak berlaku, ketentuan warna pelat nomor ditentukan sebagai berikut:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk
Penerbitan pelat nomor putih yang berlaku untuk motor dan mobil bakal dimulai tahun depan secara bertahap, yakni dari kendaraan yang baru diregistrasi kemudian disusul kendaraan yang masa berlaku pelat nomor lima tahunan telah habis. Semasa transisi bakal ada dua jenis pelat nomor kendaraan di jalanan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat jangan kaget menanggapi situasi ini.
(fea)