Harga Resmi Pelat Nomor Cantik dan Tahap Pembuatan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Sep 2021 12:07 WIB
Pelat nomor cantik bisa dipesan dengan harga khusus, mulai Rp5 juta sedangkan yang paling mahal adalah Rp20 juta.
Ilustrasi pelat nomor cantik. (Foto: CNNIndonesia)

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat mengunjungi sendiri dengan mengunjungi kantor Samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat. Namun saat ini disebut proses pembuatan pelat nomor cantik hanya bisa dilakukan secara manual alias belum elektronik.

Kemudian disebut kendaraan yang mengajukan NRKB pilihan perlu melewati tahapan cek fisik untuk pendataan, lalu beralih ke loket pendaftaran untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Lalu pemilik kendaraan bisa meminta dan mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk memuat NRKB Pilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan cek berkas dan juga mengecek ketersediaan kombinasi angka dan huruf yang diminta pemohon. Jika tersedia akan dilanjutkan ke proses berikutnya, yaitu pembayaran, namun bila tak tersedia maka akan diminta mengajukan kombinasi angka dan huruf yang lain.

Setelah melakukan pembayaran, data NRKB Pilihan masuk dalam database kepolisian. Setelah menyelesaikan semua tahapan dan semua berkas dinyatakan lengkap maka kepolisian akan mencetak BPKB, STNK, dan pelat nomor sesuai NRKB Pilihan yang sudah disetujui.

Setelah masa berlaku lima tahunan NRKB Pilihan berakhir namun pemiliknya tak memperpanjang, maka kepolisian akan memberikan NRKB sesuai nomor urut registrasi.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 menetapkan NRKB Pilihan berlaku lima tahun dan hanya bisa digunakan pada satu kendaraan. Selain itu tidak bisa dipindahtangankan atau dipindah ke kendaraan lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

(ryh/mik)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER