Menyoal Aturan Pakai Sabuk Pengaman untuk Penumpang Belakang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 18:00 WIB
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 menjelaskan pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 6 menjelaskan pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman. (Foto: AFP/MYCHELE DANIAU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seat belt atau sabuk pengaman menjadi fitur keselamatan paling vital di mobil. Perangkat ini tersedia untuk meminimalisir dampak pengendara dan penumpang saat kendaraan mengalami tumbukan.

Fungsi dari sabuk pengaman yaitu agar tubuh tidak bergerak dari kursi saat mobil terlibat kecelakaan. Dengan begitu penghuni kabin potensi menghantam benda keras, atau terlempar keluar bisa diminimalisir.

Kendati demikian kesadaran masyarakat menggunakan sabuk pengaman dinilai masih sangat rendah. Sabuk pengaman hanya digunakan oleh pengemudi dan penumpang depan saja, selebihnya tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kewajiban menggunakan sabuk pengaman pengemudi dan penumpang depan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Lalu Pasal 289 bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menjelaskan aturan tersebut jelas cuma untuk pengemudi dan penumpang depan saja.

"Di Indonesia, wajib sabuk memang hanya pengemudi dan penumpang depan. Jadi mutlak yang di depan," kata Jusri saat dihubungi, Jumat (5/11).

Sementara itu, ia membandingkan dengan negara maju soal kewajiban gunakan seat belt atau sabuk pengaman hingga penumpang kursi baris ketiga, bahkan bayi sekalipun. Idealnya, ia menjelaskan sabuk pengaman harus sesuai jumlahnya dengan jumlah kursi.

"Lalu untuk bayi harus gunakan kursi sendiri atau baby seat," ucap dia.

Ia melanjutkan dalam aturan memang untuk pengemudi dan penumpang depan saja, namun terlepas dari aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6, perlu diketahui penumpang di belakang juga harus menggunakan sabuk pengaman.

Jusri menjelaskan masyarakat harus memahami fungsi penting dari sabuk pengaman sehingga menjadikannya sebagai kebutuhan dalam perjalanan.

"Fenomenanya masih [penumpang belakang tidak pakai seat belt]. Jadi ibarat hanya sebatas aturan bukan kebutuhan di sini," ujar Jusri.

Jusri menambahkan, kecelakaan hingga memakan korban jiwa karena tidak menggunakan seat belt sangat tinggi di Amerika Serikat.

"Dalam data NHTSA saja bilang 54 persen orang selamat dalam kecelakaan serius saat pakai seat belt. Tapi harus diingat sabuk pengaman juga harus digunakan dengan cara yang benar," tukas Jusri.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, namun sejauh ini belum mendapat tanggapan terkait pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.

(ryh/ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER