Alasan Pemerintah Kecepatan Maksimal di Jalan Tol 100 Km/jam
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal kecepatan mengemudi yang aman saat melintas di jalan tol yaitu 100 km per jam. Hal tersebut sudah disesuaikan berbagai pertimbangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam.
Lihat Juga : |
Batas kecepatan juga menentukan ruas jalan mana yang sebaiknya kita lalui. Jalur kanan ditentukan hanya untuk mendahului sesuai batas kecepatan, jangan sampai berkendara lebih pelan di jalur tersebut.
Sementara untuk jalan antarkota maksimal 80 km per jam, di kawasan perkotaan paling tinggi 50 km per jam, sedangkan kawasan permukiman paling tinggi 30 km per jam.
Pada aturan tersebut juga disebut alasan mengapa 100 km per jam dijadikan batas tertinggi kecepatan di jalan tol.
Pada lampiran II aturan tersebut dijelaskan batas kecepatan paling tinggi ditentukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan. Kecepatan di jalan tol dibatasi 100 km per jam sebab diasumsikan pengemudi punya cukup waktu untuk menghindari tabrakan.
Jika saja terjadi tabrakan, kecepatan maksimal 100 km per jam dianggap bisa mengurangi tingkat kefatalan atau cedera serius dan luka berat, bagi pengemudi, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya.
Penetapan batas kecepatan juga ditentukan berdasarkan survei lalu lintas dan pengumpulan data yang di antaranya meliputi volume lalu lintas, perlengkapan jalan, desain geometrik jalan, dan variasi lalu lintas.
Dari sini perlu ditekankan mengemudi di atas batas kecepatan di jalan tol merupakan prilaku berbahaya tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga orang lain.
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Bahaya Memaksakan Nyetir di Jalan Tol Saat Lelah |
Semakin cepat kecepatan kendaraan maka semakin sulit dikendalikan sehingga risiko kecelakaan makin tinggi dan akibatnya dapat fatal.
Selain itu, hitung-hitungan penentuan batas kecepatan juga dinilai berdasarkan fungsi dan sistem jaringan jalan, penggunaan lahan serta tingkat kegiatan suatu kawasan.
Faktor lainnya berdasarkan geometrik jalan, pemisah jalur, dan jumlah lajur lalu lintas.
(ryh/fea)