Pakar Soal Tilang 120 Km/jam Jalan Tol: yang Lambat Kok Tak Ditilang?

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 15:52 WIB
Menurut pakar keselamatan berkendara, selain yang ngebut, pengendara melaju di bawah aturan kecepatan juga mestinya ditilang.
Ilustrasi berkendara di jalan tol. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar keselamatan berkendara menilai tilang elektronik speedcam di jalan tol seharusnya bukan cuma untuk pengendara yang melebihi kecepatan batas maksimal, tetapi juga bisa menjerat yang lebih lambat dari aturan.

Berdasarkan aturan, kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol adalah 80 km per jam atau 100 km per jam. Sedangkan kecepatan minimum diatur 60 km per jam.

Kepolisian pada pekan ini menjelaskan bakal memperketat pengawasan bagi pelanggar aturan kecepatan di jalan tol menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamera khusus akan memotret dan mengukur kecepatan kendaraan melintas. Jika terjadi pelanggaran maka hasil foto dijadikan barang bukti penindakan untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Sistem ini akan mulai berjalan 1 April 2022.

Walau begitu, kepolisian mengindikasikan penindakan hanya fokus pada pelanggar batas kecepatan maksimal. Hal ini pun dikatakan ada toleransi, yakni penindakan dilakukan pada kendaraan yang melaju hingga 120 km per jam, yang berarti 20 km per jam lebih kencang dari aturan 100 km per jam.

Kendaraan lambat tak ditilang?

Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengaku dirinya belum pernah melihat pengendara yang melaju di bawah batas kecepatan mendapat penindakan dari petugas.

Padahal dia bilang pengendara yang terlalu lambat juga memberi risiko berbahaya bagi pengendara lain. Hal ini dikatakan sama seperti pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal.

"Saya belum pernah tahu, atau terangkat kasus orang melaju karena berkendara dengan pelan kena tilang," katanya kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Rabu (30/3).

"Padahal berkendara dengan kecepatan below average dapat membahayakan dia dan orang lain," imbuhnya.

Jusri mengumpamakan hubungan kendaraan terlalu lambat dan terlalu ngebut di jalan tol seperti orang yang baru turun dari kereta di stasiun pada jam sibuk.

Jika seseorang turun dari kereta berjalan terlalu lambat di tengah keramaian, dia akan mengganggu kelancaran mereka yang berjalan lebih cepat, dan bahkan dapat tersenggol-senggol.

Maka dari itu Jusri meminta kepolisian melakukan penindakan untuk yang berkendara terlalu lambat, selain buat keselamatan berkendara, ini juga dikatakan agar tidak berat sebelah.

"Sebaiknya ini dilakukan oleh polisi supaya adil, tidak hanya pada kecepatan maksimal tapi juga harus ada untuk kecepatan minimal," jelasnya.

Sebagai informasi, batas kecepatan berkendara di ruas jalan tol antarkota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4a, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER