Korlantas Sebut Belum Ada Wacana Buat SIM C Ojol dan Ekspedisi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jun 2022 06:56 WIB
Ilustrasi. SIM khusus ojol dan ekspedisi belum direncanakan polisi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri membantah kabar mengenai wacana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Umum bagi pengendara ojek online dan ekspedisi berbasis roda dua.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo memaparkan sejauh ini pihaknya baru mendengar informasi terkait SIM C khusus ojol.

"Kata siapa? Belum ada wacana seperti itu," kata Djati melalui pesan singkat, Senin (20/6).

Sebelumnya, beredar kabar di sejumlah media mengenai wacana dari salah satu pejabat di Korlantas Polri yang hendak membuat SIM C bagi pengendara ojol dan ekspedisi berbasis motor.

Untuk diketahui saat ini SIM C belum diterapkan berdasarkan penggolongan meski aturannya telah ada. Namun dipahami penggolongan ini untuk menyesuaikan besaran mesin sepeda motor, bukan terkait profesinya.

Penggolongan SIM C ini dibagi menjadi tiga jenis sesuai dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan itu SIM C dibagi, yakni C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, dan CII buat di atas 500 cc alias moge.

Syarat membuat SIM CI yakni minimal 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk CII minimal 19 tahun dan memiliki CI setidaknya satu tahun.

Penerapan aturan ini sempat tertunda akibat pandemi dan kepolisian akan memberlakukannya Agustus tahun ini. 

"Jangan percaya kalau yang ngomong yang bukan membidangi," ujar Djati terkait informasi SIM C khusus ojol dan ekspedisi.

(ryh/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK