Polisi Ancam Tilang Influencer Diduga Modif Pelat Nomor Mobil Listrik

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 12:45 WIB
Menurut Polda Metro Jaya lis biru pelat nomor khusus kendaraan listrik sudah ditentukan di bagian bawah dan tak boleh dipindah-pindah.
Desain pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru di bagian bawah, tepatnya di area masa berlaku. (Korlantas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Influencer bernama Ridwan Hanif terlihat memamerkan mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dengan pelat nomor bergaris biru di salah satu tepinya. Kepolisian menanggapi modifikasi seperti ini tak sesuai aturan dan diancam sanksi tilang bila digunakan di jalan raya.

Ridwan mengunggah Ioniq 5 yang memakai pelat nomor bertuliskan B 537 RUM. Mobil listrik terbaru dari Hyundai ini telah meluncur pada Maret lalu. Namun pelat yang digunakan Ridwan tampak berbeda sebab posisi lis biru sebagai tanda pelat kendaraan listrik berada di sisi sebelah kiri, bukan di bawah seperti pada umumnya.

"Jadi juga plat nomor mobil listrik, Sekarang garis birunya pindah ke kanan. Jakarta masih bebas BBN dan pajak tahunannya kaya motor," tulis Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Hanif yang dihubungi CNNIndonesia.com melalui DM twitter belum bisa merespons.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan lis biru pada pelat nomor kendaraan listrik tak dapat dimodifikasi. Tampilan pelat nomor harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Lis biru itu tidak bisa dipindah," kata Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (12/7).

Sambodo tidak menegaskan apakah modifikasi pelat nomor seperti ini melanggar peraturan atau tidak. Namun dia bilang jika berada di jalan raya akan ditilang.

"Kalau melanggar di jalan pasti kami tindak," ucap Sambodo.

Kepolisian telah mendesain khusus pelat nomor mobil listrik memiliki lis biru di bagian bawah, tepatnya di area tanggal masa berlaku.

Ini bukan cuma berlaku untuk mobil pribadi tetapi juga untuk angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan korps diplomatik negara asing.

Detail tentang pelat nomor kendaraan listrik diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang 'Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga. Aturan ini sudah berlaku sejak 8 Januari 2020.

Lalu aturan soal pelat nomor khusus kendaraan listrik juga ditetapkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku pada 5 Mei 2021. Pada Pasal 45 ayat 2 ditetapkan pelat nomor khusus itu ditentukan Kakorlantas Polri.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER