Honda Prospect Motor (HPM) merespons regulasi baru yang melegalkan kendaraan selain sepeda motor dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menjelaskan pihaknya baru akan mempelajari secara rinci teknis dari regulasi baru tersebut.
"Untuk topik di atas, kami akan mempelajari dulu penerapan teknis dari regulasi ini," kata Billy melalui pesan singkat, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy juga akan menelusuri efek terhadap layanan Honda secara retail jika ada konsumen yang hendak mengonversi mobil Honda miliknya menjadi mobil listrik, terutama soal purna jual terkait servis dan penjualan suku cadang.
Seperti diketahui program konversi ini berarti mengubah secara teknis sistem penggerak kendaraan dari semula mengandalkam mesin bahan bakar, menjadi listrik yang mengandalkan baterai.
Billy menambahkan pihaknya juga akan mempelajari dampak dari aturan tersebut kepada penjualan mobil baru di kemudian hari.
"Ya pelajari termasuk untuk layanan purna jual dan pengaruhnya bagi penjualan mobil," kata dia.
Aturan konversi kendaraan selain sepeda motor diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan ini sekaligus melengkapi regulasi sebelumnya yang hanya mengatur konversi motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Astra Daihatsu Motor (ADM), produsen mobil terbesar di Indonesia, juga ikut menanggapi kebijakan ini.
"Pada dasarnya Daihatsu mendukung kebijakan pemerintah dalam usahanya untuk melakukan percepatan menuju era elektrifikasi. Kami masih akan melihat perkembangan dari kebijakan ini," kata Sri Agung Handayani, Direktur Marketing dan Direktur Corporate Planning & Communication ADM.
Permenhub 15 Tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertanggal 9 Agustus 2022. Sementara masa berlaku dimulai sejak pertama diundangkan pada 12 Agustus 2022.
Aturan ini diketahui berisi 35 Pasal dan memuat empat lampiran. Di dalamnya tertera sejumlah aturan teknis dan tata cara buat masyarakat yang hendak melakukan konversi kendaraan selain sepeda motor.
(ryh/fea)