Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Terkait pengadaannya masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat.
"Karena saya mengetahui hal itu juga belum lama, tentunya teknis pengadaannya harus menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat," kata Bupati Kudus Hartopo mengutip Antara, Kamis (22/9).
Ia memperkirakan ketika sudah ada petunjuk teknis pengadaan kendaraan listrik, maka penganggarannya paling cepat pada APBD Perubahan 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait teknis penganggaran, Pemkab Kudus juga perlu mempersiapkan infrastruktur pendukungnya, mulai dari stasiun pengisian kendaraan listrik di sejumlah lokasi strategis hingga di lingkungan Pemkab Kudus sendiri.
"Jangan sampai, ketika sudah ada pengadaan mobil listrik ternyata masih kesulitan dalam pengisian energi listriknya," ujar Hartopo.
Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Kebijakan tersebut, dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Pusat memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
(antara/mik)