Apa Bedanya Surat Teguran dan Surat Tilang Manual?
Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan diberikan blangko atau surat teguran yang akan diberikan pada pelanggar lalu lintas sebagai pengganti surat tilang manual yang dilarang sementara oleh Kapolri.
Menurut penjelasan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, surat teguran itu segera diproduksi dalam waktu dekat.
Surat tilang yang umumnya diberikan pada pelanggar lalu lintas berisi kewajiban membayar denda tergantung aturan yang dilanggar. Sedangkan surat teguran tak berisi denda seperti tilang manual.
"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ucap Karsiman, diberitakan situs NTMC Polri.
Surat teguran ini merupakan bagian dari penindakan pelanggran lalu lintas dari Polantas yang tetap dilakukan meski dilarang menindak tilang manual. Selama masa larangan tilang manual, khususnya selama dua bulan ke depan, penindakan fokus pada ETLE berbasis kamera.
Sebelumnya Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Aan Suhanan telah menjelaskan tidak ada surat tilang yang ditarik. Ini mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Aan surat tilang tetap dipakai untuk penindakan ETLE.
"Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. ETLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu," jelas Aan.
(fea)