Korlantas Jelaskan Tidak Ada Surat Tilang yang Ditarik

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 13:00 WIB
Korlantas Polri menjelaskan tidak ada penarikan surat tilang sebab dokumen ini masih dibutuhkan untuk proses tilang elektronik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan tidak ada surat tilang yang ditarik. Hal ini mengklarifikasi pernyataan berbagai Polda yang menyatakan sudah melakukan itu usai muncul larangan melakukan tindak tilang manual.

Aan menjelaskan tidak ada surat tilang yang ditarik karena dokumen itu tetap digunakan pelanggar untuk membayar denda usai diproses tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

"Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. ETLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan [surat] tilang itu," ungkap Aan di sela kegiatan bersama Jasa Raharja di Semarang, Kamis (27/10), disitat dari situs NTMC Polri.

Berdasarkan surat telegram per 18 Oktober yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Korlantas dilarang melakukan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Sebagai gantinya penindakan mengoptimalisasi kamera ETLE yang dimiliki kepolisian.

Menindaklanjuti hal itu berbagai Polda sudah menyatakan menarik surat tilang manual dari anggotanya. Salah satu yang bersikap demikian adalah Polda Metro Jaya.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (25/10).

Surat teguran

Korlantas Polri menyatakan bakal memproduksi surat teguran yang isinya tanpa denda sebagai pengganti surat tilang manual. Surat teguran itu nantinya akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas semasa larangan tilang manual yang fokus dilakukan hingga akhir tahun.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ucap Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman.



(fea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK