Polisi Batasi Pelat Nomor RF, Siapa Saja Bisa Bikin Pelat Spesial Itu?
Jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik untuk kombinasi huruf RF seperti RFH, RFS atau RFD akan dibatasi kepolisian. Masyarakat sipil sudah tidak bisa sembarangan mengajukan pelat nomor RF karena akan dipantau penggunaannya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan membenahi pengajuan pembuatan pelat nomor RF di Indonesia.
"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," kata Sigit dalam program "Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah" mengutip detik, Senin (31/10).
"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," ucap Sigit.
Untuk diketahui, pelat nomor kombinasi huruf RF seperti RFH, RFS, RFY atau RFD identik kategori pelat "khusus dan rahasia". Namun pada kenyataannya pelat ini bisa dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan pelat nomor cantik dengan biaya yang lebih mahal. Tak jarang mobil dengan pelat nomor tersebut bertindak seenaknya di jalan.
Tarif pembuatan pelat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan tarif mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta.
Berikut daftar tarif pelat nomor cantik:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 20.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 15.000.000,00
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 10.000.000,00
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 7.500.000,00
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan 7.500.000,00
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 5.000.000,00.
Pelat nomor cantik berlaku lima tahun, jika tidak diperpanjang kepolisian akan memberikan pelat nomor sesuai nomor urut registrasi.
Beda punya pejabat Polri dengan warga sipil
Salah satu contohnya pelat nomor kombinasi RF pada kasus mobil selebgram Rachel Venya yang menggunakan pelat nomor B 139 RFS. Mobil ini dipastikan hanya pelat nomor cantik, bukan milik pejabat pemerintahan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan, pelat nomor dengan tiga angka itu murni pelat nomor cantik. Sementara pelat nomor RFS kategori khusus dan rahasia memiliki empat angka dan diawali angka 1, misalnya B 1234 RFS.
RFS diketahui merupakan akronim Reformasi Sekretariat Negara yang dipakai untuk kendaraan pejabat sipil negara dan eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Selain RFS, pelat nomor yang belakangan lagi ramai diperbincangkan adalah RFH yang merupakan akronim Reformasi Hukum untuk kendaraan pejabat eselon 2 atau setingkat Direktur di kementerian departemen pertahanan dan keamanan.
"RFP, RFS, RFH, RFD, dll itu TNKB khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sd eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, beberapa waktu lalu.