Korlantas Polri sudah memasang delapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai jalan Denpasar menjelang penyelenggaraan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kamera-kamera ini bakal bertugas sebagai mata tambahan bagi kepolisian yang mengawasi pelanggaran lalu lintas setiap saat.
"Jadi, Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ELTE di 8 titik," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, disitat dari situs NTMC Polri, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake mengatakan semua kamera ETLE yang sudah dipasang dilengkapi teknologi face recognition untuk mendeteksi wajah serta plate connection buat melacak identitas pemilik kendaraan.
Satake mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas dan menghindari pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara atau menerobos lampu merah.
"Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank," kata dia.
Dia mengingatkan bila surat konfirmasi tak ditanggapi maka kendaraan secara langsung akan diblokir. Jika ingin membayar pajak tahunan maka blokir harus dibuka lebih dulu.
"Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak," ujarnya.