Rekomendasi Kaca Film Depan Mobil, Gelap Tak Jamin Adem

CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2022 12:00 WIB
Tingkat kegelapan kaca film di kaca depan mobil direkomendasikan di bawah 40 persen, ini terkait kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Tingkat kegelapan kaca film di kaca depan mobil direkomendasikan di bawah 40 persen, ini terkait kenyamanan dan keselamatan berkendara. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menentukan kaca film di kaca depan mobil perlu kiat tersendiri sebab tak bisa terlalu gelap karena bikin sulit mengemudi malam dan jika terlalu transparan tak cukup menangkal silau.

Salah satu fungsi utama kaca film yaitu mengurangi intensitas cahaya yang masuk ke kabin agar suhu tak terlalu tinggi. Pemilik biasanya mengaplikasikan kaca film dengan kadar kegelapan tinggi dengan asumsi semakin gelap semakin bagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Sugih Gumilar, Asisten Manager Penjualan PT Global Auto International, agen pemegang merek kaca film ICE-µ, tak merekomendasikan kadar kegelapan kaca film untuk kaca depan lebih dari 40 persen.

"Kita biasanya enggak rekomendasikan kaca depan itu di atas 40 persen, karena pasti di atas level itu memengaruhi (kenyamanan berkendara), terutama malam hari," kata Sugih di sela-sela peluncuran produk ICE-µ Sky Blue RT70 Series, Selasa (29/11).

Sugih mengatakan kadar kegelapan hingga 80 persen justru akan mengganggu kenyamanan berkendara walaupun kaca film tersebut memiliki karakteristik gelap di luar, terang di dalam.

Sugih juga membantah anggapan yang menyatakan semakin tinggi kadar kegelapan kaca film maka kabin akan semakin sejuk. Menurut dia hal itu tidak akan terlalu berpengaruh.

"Awam kan misalnya, makin gelap makin adem. Kaca film itu, adem atau enggaknya itu dari spesifikasinya. Buktinya, RT70 nih, dia enggak 80 persen malah terang, tapi tolak panasnya sampe 90 persen," kata Sugih.

"Jadi, bukan karena darkness level," paparnya.

Rekomendasi kegelapan kaca film mobil diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

SK tersebut menjelaskan kaca mobil bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak menghalangi pengelihatan penghuni kabin ke daerah luar mobil.

Dijelaskan bahwa kaca boleh dilapisi bahan berwarna, asal dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER