Pemerintah bakal memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp8 juta. Angka ini lebih besar dari yang sebelumnya diwacanakan sebesar Rp6,5 juta oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar.
Pemberian subsidi ini merupakan langkah penting untuk mendorong percepatan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.
"Motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif Rp8 juta," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam sebuah video di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain motor listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang mengkonversi motornya dari berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta.
Ia mengatakan saat ini Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara-negara lain soal keberadaan kendaraan listrik. Menurut Agus negara-negara di Eropa bahkan Thailand sudah lebih dahulu memberikan insentif untuk kendaraan listrik.
"Negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif. Insentif ini tentu masing-masing negara mempunyai kebijakan berbeda, tapi intinya memberikan insentif," ucap Agus.
"Dan dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat," ujarnya menambahkan.
Kendati demikian, belum pasti kapan pemerintah meresmikan kebijakan pemberian subsidi itu. Agus mengatakan saat ini pemerintah masih dalam tahap finalisasi pembahasan besaran subsidi.
Secara terpisah, Menko Marves Luhut Binsar mengatakan subsidi pembelian motor listrik baru dan konversi harus dimulai tahun depan.
"Kita harus (mulai) tahun depan," ujar Luhut.