Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Doni tak perlu membayar ganti rugi kepada para korban. Hakim juga mengembalikan aset-aset milik Doni, termasuk deretan kendaraan mewah yang sempat disita kepolisian.
Lihat Juga : |
Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Lihat Juga : |
Berikut daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.