Polisi Soal Pelat Nomor RF Langgar Aturan: Silakan Beri Sanksi Sosial
Polda Metro Jaya mengatakan masyarakat bisa memberi sanksi sosial bagi pengguna kendaraan pelat nomor dinas RF yang sengaja melanggar aturan. Kepolisian menjelaskan kendaraan ini tidak kebal hukum.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/12), diberitakan Antara.
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Bagaimana Kita Tahu Kena Tilang Elektronik? |
Latif tak menjelaskan lebih detail soal sanksi sosial yang dimaksud, meski begitu diingatkan jangan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dia memastikan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujar dia.
"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," katanya lagi.
Pelat nomor RF dikatakan hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Diungkap Latif pelanggaran kendaraan ini paling banyak yaitu menggunakan bahu jalan di jalan tol.
"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," sebut Latif.