Mobil Nekat Parkir Sembarang di DKI, Siap-siap Diderek Petugas

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 19:30 WIB
Pengendara tak bisa lagi memarkir kendaraannya secara sembarangan di pinggir jalan di Jakarta. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara tidak bisa lagi memarkir kendaraannya secara sembarangan di pinggir jalan di Jakarta. Bagi yang masih nekat parkir sembarangan, petugas bisa menderek kendaraannya hingga menjatuhkan denda hingga Rp500 ribu.

Mengutip laman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di badan jalan.

Pasalnya, parkir liar bisa membuat jalan menyempit, sehingga merugikan pengguna jalan lainnya.

"Sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan dengan menerapkan dua sanksi," demikian bunyi keterangan dalam laman Dishub DKI, sebagaimana dikutip Senin (2/1).

Dua sanksi yang dapat diberikan yakni; pertama, denda maksimal Rp500 ribu yang diberikan kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru.

Kedua, penderekan kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mobil atau motor yang diderek akan dibawa ke tempat parkir resmi atau tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan yang diderek akan diwajibkan membayar biaya penderekan sebesar Rp500 ribu per hari per kendaraan.

Ketentuan sanksi denda mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan, ketentuan penderekan berdasarkan Pasal 95 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam perda tersebut, selain penderekan petugas juga dapat mengunci ban hingga mencabut pentil ban pada kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.



(dmr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK