Korsel Denda Tesla Rp34 M yang Manipulasi Jarak Tempuh Mobil Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 20:00 WIB
Korea Selatan memberikan sanksi denda perusahaan mobil listrik Tesla. ((NurPhoto via Getty Images/NurPhoto))
Jakarta, CNN Indonesia --

Korea Selatan menjatuhkan denda 2,852 miliar won atau sekitar Rp34,3 miliar (dengan kurs Rp12.251 per 1 won) ke perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), Tesla.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Tesla tidak memberi tahu pelanggannya terkait jarak tempuh mobil listrik besutan mereka lebih pendek dalam situasi tertentu.

Pejabat Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC), Nam Dong-il mengatakan hukuman itu muncul setelah "iklan palsu, berlebihan dan menipu tentang jarak tempuh, kinerja supercharger dan pengurangan biaya energi untuk kendaraan listriknya."

Mengutip Reuters, Rabu (4/1) jarak mengemudi mobil listrik asal AS itu pada cuaca dingin menurun drastis hingga 50,5 persen dibandingkan dengan iklan mereka.

Tesla belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar lebih lanjut mengenai hal ini.

Dalam laman resminya, Tesla memberikan tips mengemudi musim dingin, seperti mengondisikan kendaraan dengan sumber daya eksternal, dan menggunakan aplikasi Energy yang diperbarui untuk memantau konsumsi energi. Namun, mereka tidak menyebutkan berkurangan jarak tempuh pada suhu di bawah nol.

Pada 2021, Citizens United for Consumer Sovereignty, sebuah grup konsumen Korea Selatan mengatakan jarak mengemudi sebagian besar kendaraan listrik turun hingga 40 persen dalam suhu dingin.

Denda yang diberikan ke Tesla oleh KFTC lebih rendah daripada Mercedes-Benz. Tahun lalu, KFTC juga menjatuhkan benda sebesar 20,2 miliar won karena iklan palsu terkait dengan emisi gas buang kendaraan penumpang diesel.



(dmr/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK