Polisi menyatakan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan mobil dan motor yang tidak taat pajak bakal akan segera berlaku tahun ini.
"Secepatnya ya (berlaku)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat ditanya tentang kapan pemberlakuan aturan tersebut, Senin (2/1).
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya ingin segera menerapkan ketentuan tersebut pada pertengahan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan apabila ketentuan tersebut berlaku, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Ia menyatakan aturan ini guna meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? |
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan, langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian. Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.