Polisi Pakai Naked Bike untuk Ujian Praktik SIM CI, Kok Bukan Skutik?

CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2023 13:31 WIB
Korlantas Polri telah menyiapkan motor jenis naked bike untuk ujian praktik SIM CI, yakni Hunter Scrambler SK500. Sebanyak 32 unit disiapkan.
Ilustrasi. Ujian praktik SIM CI pakai motor jenis naked bike. (CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri telah menyiapkan motor jenis naked bike untuk ujian praktik SIM CI, yakni Hunter Scrambler SK500. Saat ini motor tersebut baru tersedia 32 unit dan akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.

Hunter Scrambler SK500 menggunakan mesin empat tak paralel dua silinder segaris dengan kapasitas 471 cc dan 8 klep. Motor ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus membeberkan alasan memilih Hunter Scrambler SK500 sebagai motor ujian praktik. Padahal, sebetulnya masih ada sejumlah skuter matik (skutik) yang memiliki kapasitas di atas 250 cc untuk bisa jadi motor ujian praktik SIM CI.

Di samping itu, pasar roda dua jenis skutik juga mendominasi di Indonesia.

"Jangan lihat matic tidaknya, ini teknik mengemudinya. Bukan matic atau enggak matic, itu kan perkembangan zaman," kata Yusri saat dihubungi, Senin (9/1).

[Gambas:Instagram]

Yusri menambahkan pengkategorian SIM C nantinya berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang akan ditunggangi. Oleh karena itu, motor ujian praktik untuk membuat SIM CI dan CII akan dibedakan dengan sepeda motor umum.

"Jadi kita bedakan semuanya, dan pada saat ujian praktiknya (motor yang digunakan) harus sesuai dengan kendaraan yang dia gunakan. Jangan dites, ujian pakai bebek 100 cc, tapi motornya 1.000 cc, jadi harus dibedakan," ungkap dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri bakal menggolongkan SIM C sesuai kapasitas kendaraan. Sebelumnya, pengendara sepeda motor jenis apapun hanya wajib memiliki satu jenis SIM C.

Mulai tahun ini aturan berubah. Untuk pengendara sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib memiliki SIM C, sementara SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin silinder di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER