Ambulans Dikira Mobil Dinas Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya
Ambulans sedang membawa jenazah ditolak pihak SPBU mengisi Pertalite lantaran dikira petugas kendaraan dinas pelat merah. Peristiwa ini sempat viral belakangan, lantas bagaimana aturannya?
Peristiwa itu terjadi di SPBU Dramaga di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam video perekam menjelaskan mobil itu merupakan ambulans yang tengah membawa jenazah.
"Mobil ambulans bawa jenazah, siaga desa, ambulans desa, tidak boleh isi BBM di pom bensin ini," kata perekam.
Pihak SPBU Area Dramaga Rudy Syam mengatakan kendaraan itu ditolak karena dianggap mobil dinas dan tidak masuk kategori ambulans. Dia beranggapan mobil itu merupakan mobil Siaga Desa berpelat merah dan terkadang dipakai dinas oleh kepala desa.
"Jadi kami ambil keputusan bahwasannya mobil siaga desa ini adalah mobil dinas. Kenapa seperti itu? Karena menurut pandangan kami, pengalaman kami, mobil Siaga Desa itu bahkan suka dipakai dinas oleh kepala desa," jelasnya.
Menurut Rudy penilaian merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan ini ada empat jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM jenis tertentu seperti Pertalite, yaitu ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Sang sopir sudah meminta maaf karena video yang dibuat dia viral dan tak mengetahui aturan kendaraan pelat merah tak boleh isi Pertalite. Dia mengakui mobil yang dia bawa saat ditolak isi Pertalite adalah mobil siaga desa, bukan ambulans.
Menurut penjelasan Pertamina Patra Niaga saat upaya pembatasan Pertalite dan Solar, pada dasarnya semua kendaraan dinas pelat merah tak boleh diisi bahan bakar subsidi ini. Meski demikian ada pengecualian, yaitu untuk empat jenis kendaraan.
"Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi," ujar Sales Area Manager Retail Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Patra Niaga Gustiar Widodo beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan kendaraan dinas pelat merah milik negara tak boleh menggunakan Pertalite atau Solar.
(dmr/fea)