EDUKASI DAN FITUR

Mengapa Suara Sirene Ambulans Terbagi 4 Jenis?

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jan 2023 13:53 WIB
Ada empat jenis suara yang dikeluarkan sirene ambulans, dan masing-masing bunyi menandakan situasi berbeda.
Ada empat jenis suara yang dikeluarkan sirene ambulans, dan masing-masing bunyi menandakan situasi berbeda. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas di jalan raya. Saat ambulans menyalakan sirene, pengendara lain wajib memberikan jalan.

Suara sirene ambulans juga menjadi penanda keberadaan mereka di jalan raya. Kendati demikian, ternyata ada empat jenis suara yang dikeluarkan sirene ambulans, dan masing-masing bunyi menandakan situasi berbeda.

Berdasarkan penjelasan video yang tayang di kanal NTMC Polri di Youtube, ada empat jenis bunyi sirene ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, bunyi yang dikeluarkan menyerupai suara palang pintu kereta dan terdengar lambat. Dari penjelasan di video tersebut, bunyi itu menandakan ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

Kedua, suara sirene temponya terdengar sedikit lebih cepat. Itu tandanya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.

Ketiga, ketika frekuensi bunyi sirene lebih cepat. Suara ini menandakan ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.

Keempat, ketika sirene dengan suara lebih lambat dan panjang. Suara ini menandakan ambulans sedang membawa jenazah.

Sementara itu mengutip situs Ambulance, sirene mobil tenaga kesehatan tersebut memiliki lima jenis suara yani yelp, phaser, wail, horn, dan hi-lo.

Jenis yelp dipakai saat ambulans ada di persimpangan, wail dipakai kalau ambulans ada di jalan lurus.

Kemudian hi-lo dipakai sebagai perpaduan agar memperoleh perhatian secara efektif. Sedangkan horn baru digunakan sebagai klakson saat suara sirene tidak berhasil mendapat perhatian dari para pengguna jalan.

Suara sirene ambulans diketahui tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun UU ini mengatur soal lampu rotator atau lampu isyarat yang digunakan pada mobil dengan kategori prioritas di jalan termasuk ambulans.

Lampu rotator ambulans ditentukan berwarna merah sesuai dengan isi Pasal 59 ayat 3 dan 5 poin B.

Ayat 3 berbunyi lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Kemudian ayat 5 poin B isinya lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER