5 Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

CNN Indonesia
Senin, 23 Jan 2023 09:10 WIB
Jenis SIM berdasarkan kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi. Beda jenis kendaraan, beda pula SIM-nya.

Jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2021. Berikut daftar jenis SIM yang ada di Indonesia.

Pada Perpol Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa SIM yang diterbitkan terdiri atas SIM perorangan, SIM ranmor (kendaraan bermotor) umum, dan SIM internasional.

Masa berlaku SIM terkini yaitu 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Setelah itu wajib perpanjangan ke kantor layanan Satpas atau online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.


Jenis SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

Sesuai Perpol tersebut, beda jenis SIM maka tidak sama tujuan pemakaiannya. Berikut ini detail dari setiap jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan.

1. SIM A


2. SIM B


3. SIM C


4. SIM D


5. SIM Internasional

SIM Internasional merupakan jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia.

SIM ini menjadi tanda bukti bahwa Anda diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa digunakan di luar negeri. Masa berlaku SIM Internasional yaitu 3 tahun.

Itulah jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki setiap pengemudi.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK