Jalan Berbayar ERP Jakarta, Bagaimana Nasib Ojol?

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 07:03 WIB
Ilustrasi. Jalan berbayar ERP di Jakarta terus dibahas dan belum tahu kapan akan diberlakukan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengisyaratkan ojek online juga tak kebal aturan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Regulasi yang akan memayungi kebijakan ini masih dalam proses pembahasan.

Hal itu disampaikan Syafrin ketika menjawab pertanyaan wartawan soal nasib ojol dalam kebijakan ERP. Syafrin mengatakan dalam usulan di Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.

Sementara, jika merujuk aturan perundang-undangan, ojol tidak masuk kategori kendaraan umum berpelat kuning.

"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafirn di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).

Ia menambahkan dalam raperda tersebut, pihaknya juga mengusulkan agar sepeda motor tidak kebal kebijakan ERP. Hal ini berbeda ketika motor bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ujar dia.

Aturan mengenai ERP saat ini masih digodok lebih lanjut antara Pemprov bersama DPRD DKI. Ia menegaskan kebijakan ini tak bisa diterapkan tanpa regulasi sebagai payung hukumnya.

Syafrin menambahkan, rencana kebijakan ERP ini menjadi salah satu strategi Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan Ibu Kota. Pasalnya, beberapa kebijakan pengendalian lalu lintas di Jakarta seperti 3 in 1 belum efektif mengatasi kemacetan.

Sementara, penerapan ganjil genap yang saat ini berlaku juga masih terus dievaluasi. Sebab, saat ini jumlah kendaraan bermotor juga terus meningkat setiap tahunnya.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik," pungkasnya.

Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.

Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.



(dmr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK