Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Kapan Berlaku?

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 07:54 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan wacana kendaraan wajib lulus uji emisi jika tidak ingin dikenakan denda PKB. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana kebijakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil dan motor yang tidak lulus atau belum uji emisi di Jakarta molor dari target.

Mulanya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan ketentuan ini Desember 2022. Sampai awal 2023, kebijakan ini tak kunjung diterapkan.

"Iya itu nanti ya, karena saya janji Desember (diterapkan)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Tahun lalu, Asep mengatakan masalah ini sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, mereka menyiapkan pelbagai hal untuk mendukung pelaksanaan rencana kebijakan tersebut.

Persiapan itu di antaranya meningkatkan jumlah tempat hingga penambahan alat uji emisi serta teknisi. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sistem informasi yang kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, hingga pengelola perparkiran.

Denda PKB diterapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan penerapan ketentuan itu masih menunggu aturan turunan PP tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Menunggu Permen LH dulu, turunan dari PP 22 Tahun 2021," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (16/1).

Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan wacana wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan Ibu Kota. Sanksi denda dan disinsentif akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Aturan itu menyatakan, setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi wajib dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun.



(dmr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK