Damai, Sopir Truk Tabrak Rojali Saat Buat Konten di Bogor Dibebaskan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 19:00 WIB
Sopir truk berinisial AR (38) dibebaskan setelah sempat dijadikan tersangka usai menabrak remaja saat buat konten.
Ilustrasi. Pengemudi truk berinisial AR (38) dibebaskan setelah sempat dijadikan tersangka usai menabrak remaja pembuat konten media sosial. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir truk berinisial AR (38) dibebaskan setelah sempat dijadikan tersangka usai menabrak remaja saat buat konten media sosial menghadang truk yang biasa disebut rombongan jamaah liar (Rojali) di Bogor, Jawa Barat.

Ia semula ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menetapkan remaja yang tewas akibat menghentikan truk demi konten media sosial ini sebagai korban tabrak lari.

"Alhamdulillah saya dapat beraktivitas normal kembali, cuma saya tidak bisa berucap banyak. Masih syok juga sebenarnya," kata AR ditemui setelah menjalani proses restorative justice di Mapolresta Bogor Kota, mengutip detik, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR tidak menyangka akan menabrak remaja yang mengadangnya demi konten itu. Malam itu ia sedang mengangkut batu split ke lokasi yang ditentukan atasannya.

Sementara DS, orangtua remaja tersebut mengaku tidak pernah menuntut secara hukum AR setelah mengetahui kronologi sebenarnya. DS juga berharap kejadian serupa tak lagi terulang.

"Kami dari awal tidak menuntut, dari awal saya di-BAP tidak melakukan tuntutan apa pun karena kami sendiri kalau dari awal mau disalahkan, kamilah sebagai orang tua yang lalai dalam pengawasan. Ketika kasus ini dicabut makan kasus ini sudah selesai," ungkap DS.

Kronologi kejadian

Kejadian ini terjadi pada Kamis (5/1) sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor. Saat kejadian, ada lebih dari dua orang sengaja memberhentikan truk demi konten yang biasa disebut sebagai Rojali tersebut.

Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tertabrak dan tewas. Truk berhasil kabur tetapi pengemudi ditangkap tiga hari kemudian.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Komisaris Galih Apria sebelumnya mengatakan setelah mendapat laporan atas peristiwa itu petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari informasi lewat saksi dan beberapa potongan video.

Dari sana juga didapati fakta jika truk tidak kelebihan muatan yang membuat pengemudi susah mengerem ketika diberhentikan tiba-tiba.

Kemudian pada Selasa (10/1), petugas melakukan pendalaman dan meminta keterangan sopir yang menabrak tersebut. Polisi ingin mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dan kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," kata Galih.

Satu hari setelahnya, polisi menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas dan memutuskan sopir inisial AR selaku pengemudi truk menjadi tersangka. AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

Menurut Galih penetapan tersangka ini karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumah.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER