25 Jalan Berbayar DKI akan Diterapkan Bertahap Bidik Motor dan Mobil

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 07:06 WIB
Jalan berbayar ERP di Ibu Kota Jakarta akan dilakukan secara bertahap menyasar pengguna mobil dan motor. Ilustrasi. Jalan berbayar ERP di Jakarta membidik mobil dan motor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di 25 ruas jalan bakal menyasar seluruh kendaraan pribadi. Kendaraan roda empat maupun roda dua harus dikenakan tarif jika melewati ruas-ruas jalan yang menerapkan ERP.

Jalan berbayar ERP di Jakarta akan dilakukan secara bertahap menyasar pengguna mobil dan motor. ERP berbeda dari kebijakan-kebijakan penanganan kemacetan di Jakarta sebelumnya yang hanya menyasar mobil pribadi seperti 3 in 1 ataupun ganjil genap.

Kebijakan ini diusulkan juga akan berlaku untuk sepeda motor.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1).

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) juga disebutkan seluruh kendaraan berbahan bakar mesin ataupun yang bertenaga listrik bakal terkena dampak kebijakan ini.

"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, hanya tujuh jenis kendaraan yang bebas melalui ERP tanpa harus membayar tarif, yakni; sepeda listrik; kendaraan bermotor umum pelat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing; kendaraan ambulans; kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Sementara, untuk tarif Dinas Perhubungan mengusulkan biayanya mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun demikian, kebijakan ini tampaknya tak akan berlaku dalam waktu dekat. Pasalnya, saat ini raperda masih dibahas bersama DPRD.

Masalahnya, regulasi sebagai payung hukum untuk kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD.

"Sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya, itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1).

Heru mengatakan setelah menjadi perda, masih ada proses lainnya sebelum kebijakan itu diimplementasikan. Mulai dari menyusun aturan turunan hingga penunjukan pengelola.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER