Polisi Musnahkan Pelat RF, Tak Bisa Lagi Dipesan Pejabat Hingga Sipil
Polri mengakui penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia RF sudah kebablasan. Hal ini yang kemudian menjadi alasan untuk menyetop penerbitan pelat kombinasi huruf tersebut untuk siapa pun, pejabat instansi ataupun sipil.
Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyampaikan penyetopan sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
"Sudah saya suruh setop, bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Pada aturan sebelumnya masyarakat sipil bisa memesan pelat cantik kombinasi RF, seperti RFS, RFP, RFU. Hal ini yang membuat kerancuan di jalanan lantaran pelat cantik itu mirip pelat nomor khusus atau rahasia.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," kata Yusri di Jakarta, Kamis (26/1).
Pakai RFID
Yusri mengatakan Polri juga berencana menyematkan RFID atau cip untuk pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," kata Yusri.
Ia menambahkan penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia akan menunggu aturan baru keluar. Kini pihaknya masih menggodok ketentuan itu.
Dengan demikian, mulai Oktober tahun ini sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'istimewa' tersebut. Kalau masih ada yang menggunakannya, dapat dipastikan palsu.
"Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
(ryh/fea)