Mabes Polri mengakui penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia saat ini mulai kebablasan. Hal tersebut berbeda dari tujuan awal kepolisian yang ingin menjaga kerahasiaan dinas para pejabat negara saat menggunakan kendaraan.
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (27/1).
Yusri menjelaskan permintaan awal pelat khusus dan rahasia ini dilatarbelakangi kekhawatiran pejabat pemerintah menggunakan pelat merah pada kendaraan dalam kondisi tertentu.
"Misalnya pelat merah itu terganggu di lapangan seperti saat demo, atau ada kejahatan di lapangan. Yang dendam kan juga dengan pelat merah. Makanya mereka minta ada nomor khusus dikasih, tapi kebablasan orang sipil pakai," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusri menerangkan Polri kini tidak lagi menerima perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia sehingga masa berlaku terakhir November 2023.
"Sudah saya suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023, berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis," kata dia.
Kebijakan ini telah disosialisasikan dan berlaku buat semua instansi yang berhak menggunakan pelat RF dan kode rahasia lainnya.
"Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI atau Polri sudah tidak bisa lagi. Saya bilang kita tunggu, setop keluarin sampai nanti muncul aturan baru," ucap dia.
Yusri menambahkan polisi telah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia sejak 10 Oktober 2022. Pelat khusus dan rahasia ini sebelumnya memiliki masa berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang.
Sebagai gantinya, ia mengatakan pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Tidak ada pakem khusus dalam penomoran pelat ini.