
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru

Polisi telah memutuskan menyetop penerbitan pelat nomor RF yang berarti tak bisa lagi dipesan pejabat ataupun sipil. Sebagai gantinya pemesanan pelat nomor khusus dan rahasia atau sering diistilahkan pelat dewa akan ditentukan pakai aturan dan kode baru.
Pada aturan lama penetapan kombinasi kode pelat nomor khusus dan rahasia RF sebenarnya tergantung Polda, jadi setiap Polda bisa punya kode masing-masing. Pelat RF sendiri lebih populer digunakan kendaraan pelat B yang berarti dicetak Polda Metro Jaya.
Kendaraan pelat nomor RF menjadi meresahkan karena kerap terlibat insiden di jalan saat berinteraksi dengan masyarakat. Semakin rancu sebab ternyata tidak semua kendaraan pelat RF merupakan kendaraan dinas khusus dan rahasia.
Pelat RF ternyata bisa dipesan sebagai nomor cantik oleh masyarakat biasa, ini sah karena diterima dan diterbitkan oleh kepolisian secara resmi.
Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan penggunaan pelat RF sudah kebablasan. Dia menyetop penerbitan pelat RF, sedangkan aturan untuk pelat nomor khusus dan rahasia yang baru sedang disiapkan.
Kebijakan baru pelat dewa
Kata Yusri Polda tak akan lagi bisa meregistrasi pelat nomor khusus dan rahasia sebab kewenangannya menjadi hanya ada di Korlantas Polri.
"Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," jelas Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Lalu kata Yusri cara menentukan kode tertentu pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF, QH ataupun IR bakal diganti.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," katanya.
Hal itu akan membuat pelat nomor rahasia tetap rahasia. Identitasnya cuma bisa diketahui saat pengecekan manual ke data Korlantas Polri.
Bukan cuma itu Yusri juga menyampaikan ada rencana memasang cip atau RFID di pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk memastikan kendaraan dinas dan tidak bisa dipindah-pindah.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," kata Yusri.
Penerbitan pelat RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022, dan untuk yang diterbitkan pada bulan itu berarti masa berlaku terakhirnya pada Oktober 2023.
Sementara ini cara baru penerbitan pelat dewa masih menunggu aturan baru terbit.
(fea/fea)[Gambas:Video CNN]