STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Kapan Berlaku?
Korlantas Polri bakal segera menerapkan aturan penghapusan data kendaraan usai STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun demikian, polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.
"Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," kata Yusri dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
"Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus," imbuhnya.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? |
Menurut Yusri sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.
Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Lihat Juga : |
Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Yusri menegaskan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," ucap Yusri yang belum memberikan rincian waktunya.