3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE secara Online dan Offline

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2023 08:20 WIB
Ilustrasi. Cara bayar denda tilang ETLE secara online dan offline (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem pengawasan lalu lintas, yang bisa menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda. Cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya ada banyak.

Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.

Semua bukti itu akan dikirim langsung ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi. Cara bayar denda tilang ETLE secara online dan offline (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi oleh sistem tilang elektronik di antaranya:

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus. Berikut cara bayar denda tilang ETLE.

1. Via Situs E-Tilang

Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:

2. Transfer Bank Online atau via ATM

Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

3. Bayar Lewat Teller Bank

Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

Itulah ketiga cara bayar denda tilang ETLE yang bisa dilakukan. Baik itu melalui pembayaran online atau langsung di bank.

(avd/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK