Mengapa Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Ada Suaranya?

CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2023 18:00 WIB
Semua kendaraan listrik di Indonesia wajib punya suara mulai 22 Juni 2024. (Wuling Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan listrik sudah menjadi tren di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu keunggulan kendaraan listrik adalah suara mesin yang lebih halus, senyap, dan tidak berisik.

Namun, bak pedang bermata dua, kendaraan listrik yang sunyi itu juga menjadi masalah bagi pengendara lain maupun pejalan kaki. Oleh karena itu, saat ini mulai banyak negara, termasuk Indonesia, membuat aturan kendaraan listrik harus memiliki fitur 'suara palsu' di unit mereka.

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik 'bersuara'.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 32, yang isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh llima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Meski berlaku sejak diundangkan, namun suara untuk kendaraan listrik tidak langsung diterapkan.

Merujuk Pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Sedangkan, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.

'Suara' pada kendaraan listrik juga menjadi masalah di berbagai negara. Di Amerika Serikat misalnya, pada 2012 lalu Kementerian Transportasi AS mewajibkan kendaraan listrik harus memiliki suara. Hal ini untuk memberi peringatan pada pejalan kaki dan tuna netra.

"Usulan ini untuk membantu semua orang di jalanan kami tetap aman, baik itu pengendara sepeda motor, pesepeda, maupun pejalan kaki," kata Kementerian Transportasi AS saat itu.

Uni Eropa juga mewajibkan 'suara buatan' dipasang pada kendaraan listrik. Suara ini setidaknya harus terdengar ketika mengemudi 19 km per jam atau saat kendaraan mundur.

Karena tak punya mesin pembakaran, kendaraan listrik bisa lebih sunyi dari kendaraan konvensional. Ketiadaan suara ini berarti mereka bisa lebih berbahaya bagi pengguna jalan lain.

(dmr/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: "Hujan" Mobil Listrik di Bulan Juni

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK